Daerah

Pasca Putusan MK, DKPP Fokus Bangun Etika Penyelenggara Pemilu 2029-2031

×

Pasca Putusan MK, DKPP Fokus Bangun Etika Penyelenggara Pemilu 2029-2031

Sebarkan artikel ini
DKPP RI
Anggota DKPP RI Ratna Dewi saat pemaparan materi dalam Seminar Nasional bertema Integritas Penyelenggara Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Indonesia di Kampus Unpas, Taman Sari, Kota Bandung, Selasa (16/12/2025). (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI mulai menancapkan fokus serius pada pembangunan etika penyelenggara pemilu menjelang Pemilu 2029 dan 2031.

Langkah ini ditandai dengan penguatan kerja sama strategis bersama perguruan tinggi, salah satunya Universitas Pasundan (Unpas), sebagai respons atas perubahan desain pemilu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu dan Pilkada.

Baca Juga:  Soal Merebaknya Kasus Cacar Monyet, Ini Kata Dinkes Kota Depok

Anggota DKPP RI Ratna Dewi mengatakan bahwa kolaborasi dengan dunia akademik bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga integritas demokrasi di tengah perubahan sistem pemilu nasional dan lokal yang akan dilaksanakan secara bertahap.

Baca Juga:  Bandung Barat Turun ke Level 2, Hengki Kurniawan: Wisata Boleh Buka, tapi...

Ratna menjelaskan, tema integritas sengaja diangkat karena Indonesia sedang berada dalam fase krusial rancang bangun sistem pemilu. Putusan MK Nomor 135 menjadi titik balik penyelenggaraan pemilu, dengan memisahkan pemilu nasional pada 2029 dan pemilu lokal pada 2031.

Baca Juga:  Rekayasa Hitam Pemilu 2024 di Cianjur akan Dilaporkan ke DKPP dan Bawaslu RI

Meski masih menunggu pembentukan undang-undang oleh DPR RI sebagai tindak lanjut, putusan MK yang bersifat final dan mengikat membuat seluruh pemangku kepentingan tidak memiliki pilihan selain bersiap.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23