JABARNEWS | BOGOR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat menyebut PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk melanggar standar operasional prosedur (SOP) hingga menyebabkan hujan debu di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, pada Minggu (10/8/2025).
Kepala DLH Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan perusahaan semen, aparat, serta tokoh masyarakat setempat.
“Berdasarkan hasil identifikasi awal, perusahaan melakukan kegiatan tidak sesuai SOP. Check hole yang seharusnya untuk pengecekan justru digunakan untuk mengeluarkan bahan baku semen berupa powder atau coating yang ditempatkan di area terbuka,” jelas Saadiyah, Senin (18/8/2025).
Akibatnya, material terbawa angin hingga mencemari lingkungan sekitar. DLH Jawa Barat telah menerbitkan surat rekomendasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), yang berwenang menjatuhkan sanksi administratif, denda, hingga memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan.
“Tim KLH akan membahas mengenai sanksi, denda, dan lainnya atas hujan debu itu,” tambah Saadiyah.