Daerah

DPRD Kota Bandung Desak Pemkot Lengkapi Izin Administrasi Cagar Budaya Cikadut

×

DPRD Kota Bandung Desak Pemkot Lengkapi Izin Administrasi Cagar Budaya Cikadut

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Bandung Desak Pemkot Lengkapi Izin Administrasi Cagar Budaya Cikadut
Momen peresmian Monumen Cikadut yang diharapkan menjadi ikon baru wisata budaya dan religi di Kecamatan Mandalajati.

JABARNEWS | BANDUNG – Meski langkah pelestarian sejarah baru saja dikukuhkan melalui peresmian Monumen Cagar Budaya Cikadut pada Minggu (29/3), DPRD Kota Bandung langsung melayangkan catatan kritis kepada pemerintah kota agar segera menuntaskan kelengkapan administrasi dan legalitas kawasan. Penegasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa nilai historis monumen tersebut tidak hanya terjaga secara fisik, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat sebagai aset budaya resmi daerah.

​Berikut adalah ulasan mendalam mengenai urgensi pemenuhan aturan administratif tersebut bagi masa depan pelestarian di Bandung.

Memperkuat Landasan Hukum Cagar Budaya

Peresmian monumen di Jalan Teratai, Kecamatan Mandalajati ini sebenarnya merupakan angin segar bagi perlindungan situs bersejarah. Namun, keabsahan sebuah situs tidak cukup hanya dengan seremonial semata. Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Asep Robin, S.H., M.H., menekankan bahwa Pemerintah Kota Bandung memiliki kewajiban untuk segera menyusun dokumen pendukung secara komprehensif.

Baca Juga:  Mengutip Hadis An-Nasai, Edwin Sanjaya Ingatkan Soal Persaudaraan

​Tanpa landasan hukum yang jelas, status cagar budaya tersebut rentan terhadap sengketa atau kendala birokrasi di masa depan. Oleh karena itu, langkah administratif menjadi fondasi utama sebelum kawasan ini dikembangkan lebih jauh.

Urgensi Dokumen PBG dan Sertifikat Laik Fungsi

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah kepemilikan dokumen teknis bangunan. Asep Robin mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan aspek standar bangunan yang berlaku secara nasional. Menurutnya, setiap bangunan publik, termasuk monumen, harus memenuhi kriteria keamanan dan kelayakan.

Baca Juga:  Hindari Jerat Rentenir dan Pinjol, DPRD Imbau Warga Pilih Koperasi

​”Saya ingatkan kepada Pemerintah Kota Bandung untuk didorong supaya dibuatkan kajiannya, PBG-nya (Persetujuan Bangunan Gedung), termasuk SLF-nya (Sertifikat Laik Fungsi),” tegas Asep Robin saat ditemui di lokasi acara. Pemenuhan SLF dan PBG ini bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan bahwa bangunan tersebut aman bagi pengunjung.

Menjaga Pengelolaan dalam Koridor Hukum

Mengapa transparansi administrasi ini begitu mendesak? Hal ini berkaitan erat dengan rencana jangka panjang pengelolaan makam Cikadut. DPRD ingin memastikan bahwa setiap pengembangan fasilitas di masa mendatang tidak menabrak aturan hukum.

​Asep menjelaskan bahwa kepastian legalitas akan memudahkan pemerintah dalam mengalokasikan anggaran perawatan maupun pengembangan. Dengan dokumen yang lengkap, pengelolaan kawasan akan berjalan lebih akuntabel dan profesional sesuai dengan regulasi yang ada.

Baca Juga:  DPRD Siap Dukung Pj Wali Kota Bambang Tirtoyuliono Benahi Masalah Bandung

Transformasi Menjadi Destinasi Wisata Religi

Selain aspek hukum, monumen ini memiliki misi besar sebagai magnet baru pariwisata di Bandung Timur. Kehadiran berbagai komunitas dan elemen masyarakat dalam peresmian tersebut menunjukkan besarnya antusiasme publik terhadap pelestarian situs Cikadut.

​Harapannya, melalui penataan yang tertata rapi dan dukungan legalitas yang kuat, Monumen Cikadut akan bertransformasi menjadi destinasi wisata religi dan budaya yang unggul. Selain menjadi pengingat sejarah, kawasan ini diproyeksikan mampu menggerakkan ekonomi lokal melalui sektor pariwisata yang dikelola secara legal dan berkelanjutan.(Red)