JABARNEWS | CIANJUR – DPRD Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memanggil Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) terkait kebijakan pemberhentian 31 kepala sekolah yang menimbulkan polemik di kalangan tenaga pendidik.
Anggota Komisi IV DPRD Cianjur Rustam Efendi mengatakan pihaknya meminta data lengkap kepala sekolah beserta masa jabatannya untuk diverifikasi bersama.
“Kita sandingkan dengan aturan ketika sudah mendapatkan data lengkap, sehingga dapat diketahui kepala sekolah mana yang sudah habis masa jabatannya, sehingga mereka sudah siap tanpa harus melakukan upaya lain,” ujar Rustam di Cianjur, Selasa (30/9/2025).
Rustam menegaskan kebijakan tersebut memang menjadi ranah Disdikpora, namun DPRD berkomitmen memantau agar proses berjalan profesional dan transparan. Ia mengaku banyak menerima aspirasi dari kepala sekolah, guru, aktivis, hingga LSM yang menyampaikan keberatan atas kebijakan itu.
Menurutnya, aturan Permendiknasmen Nomor 7 Tahun 2025 memang mengatur masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode (delapan tahun), dengan opsi perpanjangan menjadi 12 tahun jika memiliki kinerja sangat baik dan tidak ada calon pengganti.