Daerah

Polemik Pemberhentian 31 Kepala Sekolah, DPRD Cianjur Panggil Disdikpora

×

Polemik Pemberhentian 31 Kepala Sekolah, DPRD Cianjur Panggil Disdikpora

Sebarkan artikel ini
DPRD Cianjur
Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJURDPRD Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memanggil Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) terkait kebijakan pemberhentian 31 kepala sekolah yang menimbulkan polemik di kalangan tenaga pendidik.

Anggota Komisi IV DPRD Cianjur Rustam Efendi mengatakan pihaknya meminta data lengkap kepala sekolah beserta masa jabatannya untuk diverifikasi bersama.

Baca Juga:  DPS di Kota Bandung Alami Peningkatan Jadi 1.879.000

“Kita sandingkan dengan aturan ketika sudah mendapatkan data lengkap, sehingga dapat diketahui kepala sekolah mana yang sudah habis masa jabatannya, sehingga mereka sudah siap tanpa harus melakukan upaya lain,” ujar Rustam di Cianjur, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga:  Marak Bank Emok di Cianjur, Legislator Ungkap Faktor Penyebabnya

Rustam menegaskan kebijakan tersebut memang menjadi ranah Disdikpora, namun DPRD berkomitmen memantau agar proses berjalan profesional dan transparan. Ia mengaku banyak menerima aspirasi dari kepala sekolah, guru, aktivis, hingga LSM yang menyampaikan keberatan atas kebijakan itu.

Baca Juga:  Geger! Warga Depok Temukan Anggota Polisi Meninggal di Rumahnya

Menurutnya, aturan Permendiknasmen Nomor 7 Tahun 2025 memang mengatur masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode (delapan tahun), dengan opsi perpanjangan menjadi 12 tahun jika memiliki kinerja sangat baik dan tidak ada calon pengganti.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2