Daerah

DPRD dan Pemkot Bandung Tandatangani KUA-PPAS 2026, Sinergi Wujudkan APBD yang Berkeadilan

×

DPRD dan Pemkot Bandung Tandatangani KUA-PPAS 2026, Sinergi Wujudkan APBD yang Berkeadilan

Sebarkan artikel ini
DPRD dan Pemkot Bandung Tandatangani KUA-PPAS 2026, Sinergi Wujudkan APBD yang Berkeadilan
Pimpinan DPRD dan jajaran Pemkot Bandung berfoto bersama usai penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026.

 

JABARNEWS | BANDUNG – Naskah Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 resmi dibacakan oleh Kepala Bapperida Kota Bandung, Anton Sunarwibowo, dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung yang digelar di Gedung DPRD, Senin (20/10/2025).
Suasana rapat berlangsung khidmat saat pimpinan DPRD bersama jajaran Pemerintah Kota Bandung menyimak setiap poin kebijakan yang menjadi arah pembangunan kota di tahun mendatang.

Usai pembacaan, Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H memimpin langsung prosesi penandatanganan nota kesepakatan. Ia didampingi para wakil ketua — H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., dan Rieke Suryaningsih, S.H. — serta dihadiri oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan Sekretaris Daerah Iskandar Zulkarnain bersama jajaran perangkat daerah.

Baca Juga:  Pemkab Bogor Mulai Gelontorkan Rp406 Miliar untuk Bantuan Infrastruktur Desa

Landasan Penting Menuju APBD 2026

Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS bukan sekadar seremoni tahunan. Dokumen ini menjadi pondasi utama dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
KUA dan PPAS berfungsi sebagai panduan arah kebijakan pembangunan kota, sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran memiliki sasaran yang jelas, terukur, dan berpihak pada kepentingan publik.

Ketua DPRD H. Asep Mulyadi menegaskan, kesepakatan ini mencerminkan semangat gotong royong antara legislatif dan eksekutif dalam merancang kebijakan yang berpihak pada warga. “Kami berharap kesepakatan ini menjadi dasar kuat untuk menyusun APBD yang aspiratif, realistis, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kota Bandung,” ujarnya.

Baca Juga:  Besaran Restribusi Gedung Tinggi  di Kota Bandung Harus Ditinjau Ulang !

Mekanisme Sesuai Tata Tertib DPRD

Seluruh proses penandatanganan KUA dan PPAS 2026 dijalankan sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Bandung. Setelah melalui pembahasan yang matang di tingkat komisi dan badan anggaran, dokumen final kemudian disepakati bersama dalam rapat paripurna.
Kepala Bapperida Kota Bandung, Anton Sunarwibowo, menjelaskan bahwa dokumen ini telah melalui serangkaian kajian teknokratik yang disesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). “KUA dan PPAS disusun dengan memperhatikan kondisi ekonomi aktual, kemampuan keuangan daerah, dan prioritas pembangunan yang berkelanjutan,” paparnya.

Wujud Komitmen Pembangunan Berkelanjutan

Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi simbol komitmen bersama untuk menghadirkan tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel. Pemerintah Kota Bandung bersama DPRD bertekad menjaga sinergi agar proses penyusunan APBD 2026 berjalan lancar dan tepat waktu.

Baca Juga:  Percepatan Finalisasi Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Guna Pulihkan Ekonomi

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dalam mengawal proses kebijakan anggaran. “Kami berterima kasih atas sinergi yang terbangun. Dokumen KUA dan PPAS ini akan menjadi panduan kami dalam merumuskan APBD yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” ungkapnya.

Dengan selesainya tahap ini, Pemkot Bandung dan DPRD kini bersiap melangkah ke fase berikutnya: pembahasan Raperda APBD 2026. Langkah tersebut menjadi penentu bagaimana visi pembangunan kota yang inklusif, hijau, dan berdaya saing dapat diwujudkan melalui kebijakan fiskal yang berpihak pada rakyat.(Red)