Daerah

DPRD Kota Bandung Dorong Raperda Penyelenggaraan Pesantren sebagai Payung Hukum

×

DPRD Kota Bandung Dorong Raperda Penyelenggaraan Pesantren sebagai Payung Hukum

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Bandung Dorong Raperda Penyelenggaraan Pesantren sebagai Payung Hukum
Suasana Focus Group Discussion (FGD) pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pesantren di Hotel Newton, Bandung.

 

JABARNEWS | BANDUNGDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menegaskan komitmennya menghadirkan payung hukum bagi pesantren melalui Raperda Penyelenggaraan Pesantren. Regulasi ini tidak hanya menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin keberlanjutan dan kualitas pesantren, tetapi juga diharapkan mampu memberikan perlindungan, kemudahan pengelolaan, serta ruang advokasi yang lebih luas.

Lebih dari itu, raperda ini dirancang untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi agar pesantren semakin kokoh menjalankan perannya sebagai lembaga pendidikan Islam yang berkontribusi pada pembentukan karakter bangsa.

Raperda sebagai Bentuk Kehadiran Pemerintah

Pansus 8 DPRD Kota Bandung menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna membahas Raperda Penyelenggaraan Pesantren, di Hotel Newton, Bandung, Kamis, 14 Agustus 2025. Forum ini menjadi ruang diskusi strategis bagi para pemangku kepentingan dalam merumuskan regulasi yang diharapkan memberi dampak positif bagi perkembangan pesantren.

Baca Juga:  Warga Tak Khawatir Lagi Jembatan Simpay Asih Kabupaten Bandung Hancur Diterjang Citarum

Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung, AA Abdul Rozak S.Pd.I, M.Ag., menegaskan bahwa raperda ini merupakan inisiatif hukum yang perlu segera diwujudkan.
“Tujuan utama raperda ini adalah memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi terhadap keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam. Di mana memiliki peran sentral dalam membentuk karakater bangsa,” ujarnya.

Ia menambahkan, hadirnya perda ini sekaligus memperlihatkan komitmen pemerintah untuk ikut serta mendukung dan menjaga eksistensi pesantren di tengah arus perubahan zaman.
“Karena penting untuk menjamin keberlanjutan, kualitas, dan peran strategis pesantren di Kota Bandung,” tegasnya.

Melindungi dan Memberdayakan Pesantren

Wakil Ketua Pansus 8, drg. Susi Sulastri, turut menekankan urgensi regulasi tersebut. Menurutnya, perda ini bukan sekadar dokumen hukum, melainkan instrumen nyata yang dapat memberi perlindungan, kemudahan pengelolaan, serta ruang advokasi bagi pesantren bersama dinas-dinas terkait.

Baca Juga:  Bikin Kinclong! Tips Cuci Velg Ini Tepat Dilakukan Saat Musim Hujan

“Kami berharap melalui perda tersebut, maka akan memudahkan dalam mengelola pesantren untuk bersama-sama memberikan ruang advokasi, kepada pesantren dan dinas-dinas terkait di Kota Bandung,” tuturnya.

Selain itu, Susi menegaskan bahwa perda ini akan memastikan keberadaan pesantren terlindungi di masa depan, sekaligus mendorong terciptanya sinergi antara pemerintah dan pengelola pesantren dalam mengembangkan kualitas pendidikan keagamaan.

Data Pesantren di Kota Bandung dan Tantangan ke Depan

Dalam paparannya, Susi juga menyampaikan kondisi terkini jumlah pesantren di Kota Bandung. Ia mencatat terdapat 114 pesantren, di mana 97 pesantren telah berbadan hukum, sementara 17 pesantren masih belum berbadan hukum. Menurutnya, data ini harus menjadi perhatian bersama agar seluruh pesantren memiliki kekuatan legalitas yang sama.

Baca Juga:  Kota Bandung Tak Sedap Dipandang, Gegara  Tiang Kabel Jaringan Semerawut

“Ini menjadi pekerjaan rumah kita mendorong 17 pesantren lagi untuk berbadan hukum,” jelasnya.

Anggota Pansus 8 lainnya, yakni Andri Gunawan S.Ak., S.M. serta Eko Kurnianto W, S.T., M.PMat., juga hadir dalam forum tersebut untuk memberikan pandangan sekaligus mendukung proses penyusunan regulasi.

Diharapkan, kehadiran Perda Penyelenggaraan Pesantren mampu menjadi instrumen hukum yang melindungi, memberdayakan, serta menguatkan peran pesantren dalam pembangunan karakter generasi muda Kota Bandung. Dengan demikian, pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan agama, tetapi juga sebagai motor penggerak pembentukan moral dan sosial masyarakat.(Red)