Daerah

DPRD Kota Bandung Sahkan Tiga Perda Baru: Perumahan, Pesantren, dan Toleransi Bermasyarakat

×

DPRD Kota Bandung Sahkan Tiga Perda Baru: Perumahan, Pesantren, dan Toleransi Bermasyarakat

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Bandung Sahkan Tiga Perda Baru: Perumahan, Pesantren, dan Toleransi Bermasyarakat
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung saat penetapan tiga Raperda menjadi Perda, disaksikan oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan jajaran OPD.

JABARNEWS | BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Selasa (7/10/2025).

Ketiga perda tersebut meliputi Perda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Umum Perumahan, Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, serta Perda tentang Toleransi Kehidupan Bermasyarakat. Masing-masing perda memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola kota, memperluas dukungan terhadap lembaga keagamaan, dan memperkokoh nilai kebersamaan di tengah kemajemukan warga Bandung.

Menjamin Fasilitas Umum dan Kualitas Hunian Warga

Perda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Umum Perumahan menjadi salah satu tonggak penting bagi penataan lingkungan perumahan di Kota Bandung. Aturan ini memastikan agar setiap kawasan perumahan memiliki fasilitas umum yang memadai—mulai dari jalan lingkungan, taman, drainase, hingga ruang terbuka hijau—yang wajib diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah kota.

Baca Juga:  Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat Atas Usulan 5 Raperda Baru Kota Bandung

Melalui kebijakan ini, DPRD dan Pemerintah Kota Bandung berupaya memastikan bahwa pembangunan perumahan tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada keberlanjutan lingkungan dan kenyamanan warga. Dengan demikian, setiap warga dapat menikmati fasilitas publik yang layak tanpa adanya kesenjangan antarwilayah.

Penguatan Peran Pesantren dalam Pemberdayaan Masyarakat

Selain sektor perumahan, DPRD juga mengesahkan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Regulasi ini mempertegas komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat peran pesantren, tidak hanya sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga sebagai pusat pembinaan sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.

Raperda ini disusun dengan semangat kolaboratif antara DPRD dan Pemerintah Kota Bandung. Melalui perda tersebut, Pemkot Bandung berupaya memberikan dukungan konkret terhadap pesantren dalam bentuk peningkatan fasilitas pendidikan, pengembangan usaha santri, hingga akses terhadap program pemberdayaan ekonomi lokal.
Kehadiran perda ini diharapkan mampu memperkuat karakter moral generasi muda sekaligus mendorong kemandirian pesantren dalam membangun masyarakat yang berdaya saing.

Meneguhkan Bandung sebagai Kota yang Menjunjung Toleransi

Perda ketiga yang disahkan adalah Perda tentang Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, yang menegaskan identitas Bandung sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai keberagaman dan harmoni sosial. Melalui perda ini, pemerintah ingin menumbuhkan semangat saling menghormati di tengah masyarakat yang majemuk serta memperkuat moderasi beragama di berbagai lapisan sosial.

Baca Juga:  Disini Lokasi SIM Keliling Purwakarta Jumat 14 Juli 2023

Raperda tersebut menjadi fondasi moral bagi masyarakat Bandung untuk terus menjaga persatuan dan memperkuat jalinan antarumat beragama. Dengan hadirnya payung hukum ini, Pemerintah Kota Bandung berharap mampu menciptakan iklim sosial yang inklusif, damai, dan produktif.

Apresiasi dan Penegasan Komitmen Bersama

Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat itu dihadiri oleh 46 dari total 50 anggota dewan, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Sekretaris Daerah Iskandar Zulkarnain, serta jajaran perangkat daerah.

Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh Panitia Khusus (Pansus) 7, 8, dan 9 yang telah menyelesaikan pembahasan dengan penuh komitmen dan tanggung jawab.

> “Kepada Yth. Pimpinan dan Anggota Pansus 7, Pansus 8 dan Pansus 9, yang telah melaksanakan tugasnya, dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melaksanakan pembahasan, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya. Karena tugasnya telah selesai, maka pada saat ini kami nyatakan Pansus 7, 8 dan 9 dibubarkan,” ujar Asep Mulyadi.

Baca Juga:  Asia Africa Festival 2024 Digelar Lebih Gebyar, Targetkan Pemulihan Ekonomi dan Promosi Perdamaian

Persetujuan terhadap ketiga Raperda dilakukan secara aklamasi oleh seluruh fraksi DPRD Kota Bandung, dan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Bandung. Langkah ini menjadi simbol sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Tak berhenti di situ, rapat juga membahas empat Raperda baru dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II. Setiap fraksi memberikan pandangan umum serta catatan strategis agar pembentukan peraturan selanjutnya lebih tepat sasaran dan berpihak pada kepentingan publik.

Dengan disahkannya tiga perda tersebut, DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kebijakan yang visioner, responsif, dan berorientasi pada kesejahteraan warga. (Red)