“Salah satu kawasan industri yang sudah berjalan ada di Kecamatan Gekbrong, tepatnya di Desa Bangbayang. Saat ini sedang berproses dan sudah mengantongi rekomendasi dari Ditjen ATR. Luasnya sekitar 30 hektare,” kata Willy, Minggu, 21 September 2025.
Meski ada ruang untuk industri, Perda RTRW Cianjur 2024 tetap menempatkan pertanian dan pariwisata sebagai poros pembangunan jangka panjang.
Aturan ini berlaku hingga 20 tahun ke depan dan memuat rencana detail mengenai struktur ruang serta pola ruang.
Menurut Willy, pemerintah daerah akan mengacu pada indikasi program lima tahunan yang diamanatkan dalam perda tersebut.