JABARNEWS | PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menahan dua mantan Kepala Puskesmas Plered terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Kedua tersangka berinisial Resn dan Ys kini mendekam di Lapas Kelas IIB Purwakarta.
“Dua tersangka yang ditahan itu masing-masing berinisial Resn dan Ys. Keduanya adalah mantan Kepala Puskesmas Plered,” ujar Kepala Kejari Purwakarta Martha Parulina Berliana, Selasa (21/1/2025).
Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (20/1/2025). Tersangka Ys terlibat dalam dugaan korupsi penerimaan jasa pelayanan oleh petugas kesehatan pada Puskesmas Plered tahun 2015-2017 serta pungutan liar biaya pendaftaran pasien Puskesmas Plered tahun 2013-2017. Dari kasus ini, kerugian negara mencapai Rp681.004.876.
Sementara itu, Resn diduga melakukan korupsi terkait pemotongan dana kapitasi dan non-kapitasi untuk biaya operasional kantor serta pengadaan barang habis pakai di Puskesmas Plered pada tahun 2021-2022. Kerugian negara akibat perbuatannya diperkirakan mencapai Rp245.955.000.
“Total kerugian negara dari dua kasus ini mencapai lebih dari Rp926 juta,” tambah Martha.