Perbuatan pelaku PY ini pun, kata dia, dilakukan di lakosi tempat berbeda-beda, yakni pertama di kediaman rumah pelaku PY dan yang kedua dirumah korban.
“Pelaku PY menggunakan modus yang sama terhadap para korbannya dengan cara melakukan bujuk rayu untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” Ucap Arwin.
Atas kejadian itu, orang tua korban lalu melaporkan peristiwa yang dialami oleh anaknya tersebut kepada pihak yang berwajib.
“Saat ini pelaku PY sudah kita amankan dan masih dalam proses lebih lanjut,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Arwin, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah pakaian milik para korban.