Daerah

Dua Pekan Kampanye, Panwaslu Terima 4 Laporan Pelanggaran

×

Dua Pekan Kampanye, Panwaslu Terima 4 Laporan Pelanggaran

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Purwakarta mendapatkan empat laporan dugaan pelanggaran sejak hari pertama kampanye pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Purwakarta pada 15 Februari 2018.

Menurut Ketua Panwaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, dari empat laporan tersebut sudah ada satu laporan pelanggaran yang telah diputus.

Baca Juga:  Polda Jabar Prediksi Puncak Kepadatan Mobilitas Masyarakat Terjadi Hingga Minggu

“Yang sudah putus dugaan pelanggaran admnistratif, kampanye di tempat ibadah oleh salah seorang paslon. Sanksinya peringatan,” ungkapnya, saat dihubungi Jabarnews, Rabu (28/2/2018).

Kata Oyang, laporan dugaan pelanggaran kampanye lainnya masih belum diregister karena masih dalam tahap pemenuhan materi.

Baca Juga:  Puluhan Pria Purwakarta Jalani Vasektomi Sukarela: Karena Saya Sayang Istri

“Ada beberapa aduan, masih pemenuhan materi pelaporan. Belum diregister. Di antaranya dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan salah satu paslon,” paparnya.

Ditambahkannya, temuan maupun laporan yang disampaikan terkait dugaan pelanggaran kampanye harus memenuhi syarat formil maupun materil.

Baca Juga:  Basuki Hadimuljono: Tol Getaci dalam Persiapan Lelang Ruas Gedebage hingga Ciamis

“Di antaranya pelapor harus 17 tahun dan belum lewat 7 hari sejak kasusnya ditemukan. Ada saksi dan bukti,” ujarnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan