Daerah

Dua Pemuda Bawa Celurit dan Belati Ditangkap Polisi di Cikole Sukabumi

×

Dua Pemuda Bawa Celurit dan Belati Ditangkap Polisi di Cikole Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Sajam
Ilustrasi senjata tajam yang diamankan pihak kepolisian. (foto: istimewa)

Kedua pemuda itu kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sukabumi Kota dan telah ditetapkan sebagai terduga pelaku.

“Mereka terancam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas Ade.

Baca Juga:  Satpol PP Kota Depok Turunkan Paksa Baliho Milik PSI Bergambar Kaesang

Polisi mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban, khususnya pada malam hingga dini hari. (Red)

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Apresiasi Bakti Untuk Negeri BB1%MC West Java Chapter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2