Kedua pemuda itu kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sukabumi Kota dan telah ditetapkan sebagai terduga pelaku.
“Mereka terancam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas Ade.
Polisi mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban, khususnya pada malam hingga dini hari. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





