Daerah

Dugaan Korupsi Pengelolaan Pasar Kalijati Subang, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka

×

Dugaan Korupsi Pengelolaan Pasar Kalijati Subang, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kedua tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejari Subang.
Kedua tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejari Subang. (foto: istimewa)

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  Mahasiswa Unpas Bahas Masalah Kota Bandung dengan Wakil Ketua DPRD

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan secara alternatif Pasal 3 UU Tipikor.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Subang selama 20 hari ke depan.

Baca Juga:  jari Kota Bandung Terima Pengembalian Uang Negara Rp 300 Juta: Kasus Korupsi Dana PIP

Bambang menjelaskan, pihaknya kini tengah mempersiapkan tahap berikutnya, termasuk proses pemberkasan (tahap I), penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), serta pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Baca Juga:  Bukan Rombongan Polisi yang Tabrak Mahasiswi hingga Tewas di Cianjur, Tapi Mobil Ini
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3