Daerah

Dugaan Korupsi Pengelolaan Pasar Kalijati Subang, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka

×

Dugaan Korupsi Pengelolaan Pasar Kalijati Subang, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kedua tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejari Subang.
Kedua tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejari Subang. (foto: istimewa)

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  WTP Bukan Jaminan Bebas Korupsi? DPR Soroti Kasus Chromebook di Kementerian Pendidikan

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan secara alternatif Pasal 3 UU Tipikor.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Subang selama 20 hari ke depan.

Baca Juga:  Eks Kepala Balai Besar Tekstil Bandung Jadi Tersangka Korupsi Dana BNPB Rp2,8 Miliar

Bambang menjelaskan, pihaknya kini tengah mempersiapkan tahap berikutnya, termasuk proses pemberkasan (tahap I), penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), serta pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Baca Juga:  Guru-Guru Profesional Dongkrak Raihan Prestasi SMPN 7 Purwakarta
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3