Daerah

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Bekasi, Kejati Jabar Tahan Eks Sekwan

×

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Bekasi, Kejati Jabar Tahan Eks Sekwan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka kasus korupsi
Ilustrasi tersangka kasus korupsi. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BEKASI – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menjerat dua orang dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024.

Skema penggelembungan biaya yang diduga dilakukan dalam proses penentuan nilai tunjangan itu diperkirakan merugikan negara hingga Rp 20 miliar.

Baca Juga:  Pemuda Mekargalih Purwakarta, Limbah Palet Kayu Diubah Jadi Furniture Bernilai ekonomis

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Barat, Roy Rovalino Herudiansyah, menyebut dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah RAS dan S. Salah satunya langsung ditahan, sementara seorang lainnya belum dititipkan ke rutan.

Baca Juga:  Pemkab Bekasi Siapkan Rp15,3 Miliar untuk Perbaiki Atap Stadion Wibawa Mukti

Penetapan itu didasarkan pada dua surat perintah penyidikan Kepala Kejati Jawa Barat yang diterbitkan pada Agustus dan 9 Desember 2025. RAS, mantan Sekretaris DPRD Bekasi, dibawa ke rutan Kelas I Kebon Waru untuk menjalani masa tahanan 20 hari pertama.

Baca Juga:  Sandar di Dermaga Wijayapura, 10 Kapal Malah Terbakar, Warga Turut Dievakuasi
Pages ( 1 of 3 ): 1 23