Daerah

Duh! Kebebasan Berpendapat Terancam, Aktivis Dandhi Laksono Ditangkap

×

Duh! Kebebasan Berpendapat Terancam, Aktivis Dandhi Laksono Ditangkap

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Mantan jurnalis sekaligus pendiri rumah produksi Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono, ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya, Kamis (26/9/2019).

Pria asal Lumajang yang terkenal aktif dalam menyuarakan kritik pada pemerintah tersebut, ditangkap karena diduga melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 14 dan 15 Nomor1 tahun 1945 tentang hukum pidana.

Baca Juga:  Polisi Lakukan Investigasi Geng Motor yang Buat Resah di Tasikmalaya, Warga: Pengendara Sonic 'Wededed'

Sebelumnya Dandhi membuat karya dokumenter yang mengkrtik kebijakan seperti “Rayuan Pulau Palsu” dan “Sexy Killers”.

Penangkapan aktivis, Dandhi Dwi Laksono oleh aparat kepolisian sangat disayangkan sejumlah pihak. Karena dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi, dan merupakan ancaman bagi kebebasan dalam berpendapat. (Dod)

Baca Juga:  Tanah Longsor Dominasi Bencana Sepanjang 2019 di Sukabumi

Tinggalkan Balasan