JABARNEWS | CIANJUR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur memasang stiker di 1.068 vila yang menunggak pajak di dua kecamatan di wilayah utara Cianjur.
Kepala Sub Bidang (Kasubbag) Penagihan dan Penertiban Bapenda Cianjur Deni Hamdani mengatakan bahwa hal tersebut sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjelang akhir 2023 yang belum tercapai.
Menurut dia, pemilik vila yang belum membayar pajak itu merupakan warga luar Cianjur, sehingga dipasangi stiker agar wajib pajak segera membayar.
“Se-ribuan vila tersebut terdapat di dua kecamatan, Cipanas dan Pacet, dimana pemilik telah menunggak pajak selama dua hingga tiga tahun, sehingga stiker yang dipasang dapat mengingatkan mereka untuk segera membayar kewajiban-nya,” kata Deni di Cianjur, Kamis (28/12/2023).
Dia menjelaskan, vila yang dipasangi stiker tersebut merupakan milik warga Jabodetabek rata-rata memiliki tunggakan pajak selama dua hingga tiga tahun, sehingga diharapkan dapat segera dibayarkan karena dapat membantu pembangunan di Cianjur.