Daerah

Durasi Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Diubah, Kini jadi 5 Hari

×

Durasi Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Diubah, Kini jadi 5 Hari

Sebarkan artikel ini
Covid-19
Ilustrasi Kasus Covid-19. (Foto: Dodi/JabarNews).
Ilustrasi Kasus Covid-19. (Foto: Dodi/JabarNews).

“Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan dipersiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan,” ungkap Menko Luhut. ***

Baca Juga:  Pejabat yang Bertanggung Jawab soal Typo UU Cipta Kerja Diberi Sanksi
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan