Daerah

Edarkan Obat Terlarang, Pria Asal Pangandaran Ditangkap Saat Transaksi di Pos Ronda

×

Edarkan Obat Terlarang, Pria Asal Pangandaran Ditangkap Saat Transaksi di Pos Ronda

Sebarkan artikel ini
Obat Terlarang
Ilustrasi Obat Terlarang. (Foto: Thinkstock).

“Anggota kita langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan dia mengakui bahwa obat-obatan yang ditemukan dalam penggeledahan merupakan milik dia,” tambah Mujianto.

Atas perbuatannya, SU kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Meriahkan HUT RI ke-77, Warga Serdang Bedagai Uji Nyali Bersepeda Lintasi Selembar Papan di Atas Sungai

Kapolres Pangandaran mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal, khususnya yang menyasar generasi muda.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan agar Pangandaran tidak menjadi tempat peredaran obat-obatan terlarang,” pungkas Mujianto. (Red)

Baca Juga:  Cerita Dua Warga Pangandaran Ngaku Jadi Korban Mafia Tanah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2