“Anggota kita langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan dia mengakui bahwa obat-obatan yang ditemukan dalam penggeledahan merupakan milik dia,” tambah Mujianto.
Atas perbuatannya, SU kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Pangandaran mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal, khususnya yang menyasar generasi muda.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan agar Pangandaran tidak menjadi tempat peredaran obat-obatan terlarang,” pungkas Mujianto. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News