Daerah

Eiger Adventure Land di Puncak Dapat Izin Kemenhut, Dedi Mulyadi Pertanyakan Regulasi

×

Eiger Adventure Land di Puncak Dapat Izin Kemenhut, Dedi Mulyadi Pertanyakan Regulasi

Sebarkan artikel ini
Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor mengonfirmasi bahwa izin pendirian Eiger Adventure Land seluas 253,66 hektare di kawasan Puncak dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menegaskan bahwa Pemkab Bogor hanya berwenang mengeluarkan izin fasilitas pendukung wisata.

Baca Juga:  Jabar Naikkan Belanja Modal Jadi Rp5 Triliun, Fokus Tekan Kesenjangan dan Bantu Siswa Kurang Mampu

“Eiger Adventure Land berdiri di tanah kehutanan dengan izin dari Kemenhut. Pemkab Bogor hanya mengizinkan 31 hektare dari total 250 hektare untuk area parkir dan pintu masuk,” ujar Ajat di Cibinong, Senin (10/3/2025).

Baca Juga:  KPAI Ngotot Minta Program Barak Militer untuk Pelajar Bermasalah Dihentikan, Ini Alasannya

Izin tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) yang ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 24 April 2019.

Baca Juga:  Disebut Belum Bayar THR Karyawan, Berikut Penjelasan PT DI

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mempertanyakan regulasi izin tersebut saat melakukan penyegelan lokasi bersama Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Bupati Bogor Rudy Susmanto pada Kamis (6/3/2025).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2