JABARNEWS | SUBANG – Mengaku masih memiliki SK yang sah, tiga eks Komisioner Panwaslu Kabupaten Subang, mempertanyakan status mereka ke Bawaslu RI dan Jabar.
“Saya dan komisioner lainnya masih memiliki SK yang masih berlaku hingga 2019 mendatang. Tapi hingga saat ini belum ada sertijab dan belum ada pisah sambut,” kata eks komisioner Panwaslu Kabupaten Subang Budi Santoso, kepada Wartawan, Kamis (18/10/2018).
Panwaslu Subang yang kini menjadi Bawaslu Subang, sebelunya memiliki tiga komisioner, saat seleksi ketiga komisioner itu gagal lolos. Sehingga saat ini anggota Bawaslu diisi oleh orang-orang baru.
“Dalam tes, mamang saya tidak lolos, saya terima itu. Tapi seharusnya ada sertijab, minimal surat pemberhentian. Ini kan namanya lembaga negara. Dan SK ini kan produk hukum, jadi harus benar dong. Jangan seperti lembaga ecek-ecek,” ucap Budi.
Senada, eks Ketua Panwaslu Subang Raskim juga mengatakan hal yang sama. Pihaknya seperti diperlakukan bukan sebagai lembaga pemerintah.
“Masa tidak ada sertijab, minimal surat pemberhentian tidak ada,” katanya.
Seperti diketahui, sudah ada 17 eks komisioner Panwaslu di Jawa Barat yang sudah melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka melaporkan terkait kejelasan status karena SK mereka masih berlaku. (Mar)
Jabarnews | Berita Jawa Barat