Daerah

Empat Partai Pendukung Muraz-Andri Belum Lengkapi Syarat Dukungan DPP, KPU Sukabumi Beri Batas Waktu

×

Empat Partai Pendukung Muraz-Andri Belum Lengkapi Syarat Dukungan DPP, KPU Sukabumi Beri Batas Waktu

Sebarkan artikel ini
Pasangan Muraz dan Andri saat mendaftarkan diri ke kantor KPU Kota Sukabumi.
Pasangan Muraz dan Andri saat mendaftarkan diri ke kantor KPU Kota Sukabumi. (foto: istimewa)
Pasangan Muraz dan Andri saat mendaftarkan diri ke kantor KPU Kota Sukabumi.
Pasangan Muraz dan Andri saat mendaftarkan diri ke kantor KPU Kota Sukabumi. (foto: istimewa)

KPU Kota Sukabumi telah memberikan tenggat waktu kepada keempat partai pendukung Muraz-Andri untuk segera melengkapi kekurangan ini sebelum 29 Agustus, yang merupakan hari terakhir pendaftaran.

Dikrillah menegaskan bahwa kelengkapan ini harus dipenuhi saat pendaftaran, bukan di masa perbaikan. Kekurangan dokumen ini juga berdampak pada jadwal pemeriksaan kesehatan pasangan calon, yang harus ditunda sampai seluruh berkas administrasi lengkap.

Baca Juga:  Tingkatkan Pariwisata, Dedi Mulyadi: Sukabumi Harus Jadi Kota Percontohan

Proses penerimaan pendaftaran dilakukan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, serta mengikuti petunjuk teknis dari KPU RI. Hingga saat ini, KPU Kota Sukabumi telah menerima pendaftaran dua pasangan bakal calon, yaitu Achmad Fahmi-Dida Sembada dan Muraz-Andri.

Baca Juga:  Satu Rutilahu di Lokasi TMMD Hampir Selesai Direhab

Berbeda dengan Muraz-Andri, pasangan Fahmi-Dida yang diusung oleh PKS, Gerindra, dan PKB serta didukung oleh Perindo dan Partai Ummat, telah melengkapi semua persyaratan administrasi.

Akibatnya, pasangan Fahmi-Dida dapat melanjutkan ke tahapan pemeriksaan kesehatan yang dijadwalkan pada Rabu (28/8) di RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi.

Baca Juga:  Lahan PTPN di Nyalindung Sukabumi Terbakar, BPBD Ungkap Soal Penyebab

Dikrillah juga menambahkan bahwa sejauh ini proses pendaftaran berjalan lancar, karena semua pihak terkait telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik dan terorganisir. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2