Keduanya dijatuhi sanksi administratif dan sosial, antara lain teguran tertulis dan denda administratif sebesar Rp5 juta, dan Permintaan maaf terbuka kepada publik serta kewajiban menjalankan kerja sosial membersihkan area publik di sekitar Balai Kota Bandung selama dua minggu.
Erwin menyebut langkah ini sebagai bentuk pendidikan moral dan sosial, bukan sekadar hukuman.
“Ini bukan sekadar hukuman, tetapi juga pendidikan moral kepada publik. Harapannya, tidak ada lagi kejadian serupa yang mencederai nilai-nilai yang kita junjung bersama,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News