Sebelumnya, Kepolisian Sektor Cikelet menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan ibu rumah tangga, warga Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet. Peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan penarikan retribusi di kawasan objek wisata Pantai Santolo dan terjadi pada Minggu (28/12/2025).
Kepala Polsek Cikelet, Iptu Aktas Komalsyah Siregar, mengatakan korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, dan pelaku berinisial AY (35) langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami segera mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan pengecekan lokasi, serta mengamankan terduga pelaku guna proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan memukul korban pada bagian pelipis kanan hingga menyebabkan luka.
“Korban langsung dibawa ke Puskesmas Cikelet untuk mendapatkan penanganan medis,” ujar Kapolsek. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





