Daerah

Fakta Kasus Korupsi Kepala Desa di Karawang, 38 Kegiatan Diduga Fiktif

×

Fakta Kasus Korupsi Kepala Desa di Karawang, 38 Kegiatan Diduga Fiktif

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka kasus korupsi
Ilustrasi tersangka kasus korupsi. (foto: istimewa)

JABARNEWS | KARAWANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang membongkar dugaan korupsi dana desa di Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakisjaya, yang terjadi sepanjang periode anggaran 2022 hingga 2024.

Baca Juga:  Ada Gelas Kaca di Dalam Perut Warga Jember, Analisa Dokter Ternyata Masuk Lewat Ini

Dalam perkara kepala desa ini, penyidik menemukan sedikitnya 38 kegiatan pembangunan yang diduga fiktif.

Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, menyatakan dugaan penyimpangan itu berkaitan dengan penggunaan dana desa yang tidak sesuai perencanaan.

Baca Juga:  Operasional TPA Sampah Cicabe, Dipastikan Hanya Sementara

Sejumlah kegiatan tercatat tidak pernah dilaksanakan, sementara sebagian lainnya hanya dikerjakan sebagian.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234