Daerah

Fakta Kasus Korupsi Kepala Desa di Karawang, 38 Kegiatan Diduga Fiktif

×

Fakta Kasus Korupsi Kepala Desa di Karawang, 38 Kegiatan Diduga Fiktif

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka kasus korupsi
Ilustrasi tersangka kasus korupsi. (foto: istimewa)

Dalam perkara korupsi dana desa ini, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  Keterlaluan! Kades di Cianjur Ini Korupsi Dana APBdes Rp339 Juta untuk Bayar Utang Pribadi

Penyidik juga menerapkan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Karawang menegaskan penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri seluruh aliran dana serta memastikan pertanggungjawaban anggaran desa diungkap secara menyeluruh.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Sambangi SRC, Ini Tujuannya

Kasus ini, menurut kejaksaan, menjadi bagian dari upaya penegakan hukum agar dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan menguap di balik laporan kegiatan yang hanya ada di atas kertas. (tik)

Baca Juga:  Ridwan Kamil Siapkan Platform Digital Pisodapur untuk Perkuat Penanganan Kebencanaan Gempa Cianjur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 4 of 4 ): 123 4