Dalam perkara korupsi dana desa ini, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik juga menerapkan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Karawang menegaskan penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri seluruh aliran dana serta memastikan pertanggungjawaban anggaran desa diungkap secara menyeluruh.
Kasus ini, menurut kejaksaan, menjadi bagian dari upaya penegakan hukum agar dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan menguap di balik laporan kegiatan yang hanya ada di atas kertas. (tik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





