Dikeluarkan dari Program PPDS Unpad
Menanggapi kasus ini, Fakultas Kedokteran Unpad mengambil tindakan tegas. Dekan FK Unpad, Prof. Yudi Mulyana Hidayat, menyatakan tersangka telah diberhentikan dari program PPDS.
“PAP bukan karyawan RSHS, melainkan peserta PPDS yang dititipkan. Maka, kami sudah memberhentikan yang bersangkutan secara resmi,” kata Yudi.
Ia juga menegaskan komitmen Unpad dan RSHS dalam menciptakan lingkungan akademik dan pelayanan kesehatan yang bebas dari kekerasan, khususnya kekerasan seksual.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Penyidik telah memeriksa 11 saksi, termasuk keluarga korban dan sejumlah tenaga medis. Berdasarkan hasil penyelidikan, PAP kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara,” ujar Hendra Rochmawan.
Penyidik juga masih terus mendalami motif di balik tindakan keji tersebut, termasuk mengkaji lebih lanjut aspek kejiwaan pelaku melalui psikologi forensik. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News