Daerah

Fakta Terbaru Kasus Penggelapan Dana Bantuan Covid-19, Tujuh Pengurus Gapoktan di Karawang Jadi Tersangka

×

Fakta Terbaru Kasus Penggelapan Dana Bantuan Covid-19, Tujuh Pengurus Gapoktan di Karawang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka kasus korupsi
Ilustrasi tersangka kasus korupsi. (foto: net)

Salah satu tersangka berinisial N, yang menjabat Sekjen GKTMTB, disebut sebagai otak utama.

Ia mengoordinasikan pengajuan dana ke Kementerian Ketenagakerjaan, memerintahkan pemalsuan data kelompok penerima, hingga mengumpulkan dana pencairan dari 50 kelompok fiktif.

Baca Juga:  Joko Widodo: Saya Perintahkan Panglima TNI Dan Kapolri Untuk Tangkap KKB

“Dana yang seharusnya diterima masyarakat dialihkan kepada pengurus GKTMTB, bahkan sebagian diserahkan kepada pihak ketiga. Uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi, mulai dari disimpan tunai hingga membeli traktor,” ujar Hendra.

Baca Juga:  Ingin Urus Administrasi Kependudukan di Purwakarta? Harus Perhatikan Ini

Enam tersangka lain AAA, MY, A, B, E, dan MD disebut turut berperan. Mereka ikut menarik dana dari kelompok penerima, membuat laporan pertanggungjawaban palsu, serta mengoordinasi surat keterangan fiktif dari desa terkait pembentukan kelompok baru.

Baca Juga:  Aparat Diminta Bongkar Sindikat Mafia Pupuk Sudsidi Karena Susahkan Petani Karawang
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34