Daerah

Fakta Terbaru Kasus Penggelapan Dana Bantuan Covid-19, Tujuh Pengurus Gapoktan di Karawang Jadi Tersangka

×

Fakta Terbaru Kasus Penggelapan Dana Bantuan Covid-19, Tujuh Pengurus Gapoktan di Karawang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka kasus korupsi
Ilustrasi tersangka kasus korupsi. (foto: net)

Salah satu tersangka berinisial N, yang menjabat Sekjen GKTMTB, disebut sebagai otak utama.

Ia mengoordinasikan pengajuan dana ke Kementerian Ketenagakerjaan, memerintahkan pemalsuan data kelompok penerima, hingga mengumpulkan dana pencairan dari 50 kelompok fiktif.

Baca Juga:  Hj. Musliatun Siap Jadi Calon Bupati Karawang 2024 - 2029, Inilah Sosoknya

“Dana yang seharusnya diterima masyarakat dialihkan kepada pengurus GKTMTB, bahkan sebagian diserahkan kepada pihak ketiga. Uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi, mulai dari disimpan tunai hingga membeli traktor,” ujar Hendra.

Baca Juga:  Akhirnya... Pangandaran Punya Polres Sendiri, Ini Cakupan Wilayah Hukumnya

Enam tersangka lain AAA, MY, A, B, E, dan MD disebut turut berperan. Mereka ikut menarik dana dari kelompok penerima, membuat laporan pertanggungjawaban palsu, serta mengoordinasi surat keterangan fiktif dari desa terkait pembentukan kelompok baru.

Baca Juga:  Pelaku Penusukan Anak 12 Tahun hingga Tewas di Cimahi Ditangkap
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34