“Dengan adanya batas waktu yang disampaikan secara terbuka, warga dapat memahami jika terjadi kemacetan sementara serta mengetahui kapan kondisi akan kembali normal,” ujarnya.
Selain aspek transparansi, Pemkot Bandung juga memastikan tanggung jawab terhadap keselamatan warga apabila terjadi kecelakaan akibat proyek tersebut. Pemerintah daerah akan menyediakan layanan pengobatan di fasilitas kesehatan milik pemerintah kota.
“Korban dapat memperoleh layanan di RSUD Bandung Kiwari atau RSUD Kota Bandung, dengan syarat menunjukkan KTP dan KK Kota Bandung,” kata Farhan.
Langkah audit ini dilakukan sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terkait proyek infrastruktur yang dinilai belum memenuhi standar keselamatan dan belum memberikan kepastian waktu penyelesaian secara terbuka kepada publik. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





