JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung mulai menggencarkan penertiban reklame ilegal di sejumlah ruas jalan sebagai bagian dari penegakan regulasi dan penataan kota.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan langkah tersebut mengacu pada peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwal) terkait penyelenggaraan reklame.
“Mulai hari ini kita akan lakukan penertiban sesuai dengan perda reklame. Ini bukan hanya soal keindahan kota, tapi juga menyangkut keselamatan warga,” kata Farhan dalam keterangan yang diterima, Jumat (3/4/2026).
Menurut Farhan, reklame yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan teknis menjadi prioritas utama dalam penindakan.
“Beberapa reklame yang sudah tidak sesuai dengan perda dan perwal itu akan mulai ditertibkan,” katanya.





