JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung memastikan Kebun Binatang Bandung tidak akan beroperasi selama periode libur Lebaran 2026. Keputusan ini diambil setelah izin lembaga konservasi dicabut oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan penghentian operasional merupakan konsekuensi dari keputusan pemerintah pusat yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah.
“Kami memahami bahwa kebun binatang merupakan salah satu tujuan wisata. Namun saat ini izinnya sudah dicabut, sehingga operasionalnya tidak bisa dibuka kembali sebelum semua proses administrasi dan hukum diselesaikan,” kata Farhan dalam keterangan yang diterima, Minggu (22/3/2026).
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 107 Tahun 2026 yang sekaligus membatalkan izin pengelolaan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai lembaga konservasi ex-situ satwa liar.
Farhan menegaskan, tidak akan ada pembukaan sementara setelah Lebaran meskipun permintaan masyarakat cukup tinggi. Pemerintah kota memilih menunggu seluruh proses hukum dan administrasi selesai.





