“Kami tidak akan membuka kebun binatang secara sementara setelah Lebaran. Semua harus sesuai aturan. Keselamatan satwa, pengelolaan yang baik, dan kepastian hukum menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bandung telah melakukan pengamanan aset daerah, termasuk penyegelan lahan milik pemerintah kota yang digunakan sebagai lokasi kebun binatang sejak awal Februari 2026.
Langkah lain yang dilakukan adalah penandatanganan nota kesepakatan antara Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dengan Pemkot Bandung terkait penyelamatan satwa serta penanganan tenaga kerja terdampak.
Menurut Farhan, operasional kebun binatang baru akan dibuka kembali setelah pemerintah mendapatkan mitra pengelola baru melalui proses lelang yang transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jika nanti sudah ada pengelola baru yang terpilih melalui proses resmi, maka kebun binatang bisa kembali dibuka untuk masyarakat dengan pengelolaan yang lebih baik,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





