Meski begitu, Farhan memastikan prosesnya tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Saat ini, pemerintah kota masih melakukan penelitian lanjutan untuk memastikan seluruh temuan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Setelah hasil kajian rampung, Pemkot Bandung akan meminta keputusan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terkait boleh tidaknya bangunan tersebut dibongkar.
“Kita lagi penelitian dulu. Kalau penelitiannya sah, benar, bisa diakui secara hukum, kita ajukan kepada Badan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, apakah boleh dibongkar atau tidak,” kata dia.
Farhan mengakui proses penelitian itu membutuhkan waktu yang tidak singkat. Ia belum bisa memastikan kapan hasil kajian akan keluar dan keputusan final diambil.
“Lumayan lama, ya. Saya belum tahu, tapi kita lihat hasil penelitian dulu,” kata dia. (rep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





