Menanggapi hal itu, Farhan menyatakan Kota Bandung siap mengimplementasikan arahan Presiden sebagai bagian dari upaya membangun budaya bersih secara konsisten.
“Arahan Presiden menjadi pengingat penting bahwa kebersihan lingkungan harus dimulai dari pimpinan dan dilakukan secara berkelanjutan. Kota Bandung siap menjalankannya,” ujar Farhan.
Sejalan dengan itu, Farhan menegaskan komitmen Pemkot Bandung untuk mematuhi surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, terkait penghentian kegiatan pengolahan sampah berbasis energi suhu panas tinggi, termasuk insinerator mini.
Surat bernomor P.38/A/PLB.2.2/01/2026 tertanggal 19 Januari 2026 tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil kajian dan kunjungan kerja Menteri LH ke Kota Bandung pada 16 Januari 2026.
“Saya sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung agar mematuhi surat Menteri Lingkungan Hidup sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Farhan.





