“Yang penting, ketika digabungkan di tingkat RW dan kelurahan, kapasitasnya bisa mengolah lebih dari 300 kilogram sampah organik per hari. Jangan sampai sampah hanya ditumpuk,” katanya.
Menurut Farhan, penumpukan sampah organik berisiko menimbulkan bau tidak sedap, memicu keluhan warga, serta berpotensi menjerat pengelola dengan sanksi pidana lingkungan. Ia menegaskan bahwa persoalan sampah memiliki implikasi hukum yang nyata dan tidak dapat dianggap sepele.
“Kalau ditumpuk, bau, masyarakat komplain, kita bisa kena pidana lingkungan. Ini berat dan nyata,” ujarnya.
Farhan juga meminta lurah dan pengurus RW untuk melakukan pencatatan data pengelolaan sampah secara rinci dan terukur, baik volume harian maupun bulanan. Berdasarkan laporan yang diterimanya, sejumlah RW bahkan telah mampu mengolah hingga 675 kilogram sampah organik per bulan atau sekitar 22 kilogram per hari.
Dengan capaian tersebut, Farhan menilai target 25 kilogram sampah organik per RW per hari sangat realistis. Ia kembali menekankan bahwa kunci pengelolaan sampah adalah pengolahan yang cepat dan berkelanjutan setelah proses pengumpulan dilakukan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





