Menurut Farhan, pemerintah pusat dan provinsi seharusnya menjadi contoh dalam menaati regulasi, terutama yang menyangkut pelestarian bangunan bersejarah di kota kembang tersebut.
“Lucu saja kalau pemerintah pusat dan provinsi tidak memberi teladan kepada masyarakat. Setiap kegiatan bongkar atau bangun harus melalui prosedur yang jelas, termasuk izin PBG,” tegasnya.
Lebih lanjut, Farhan berharap agar persoalan ini bisa diselesaikan melalui dialog antara Pemkot Bandung, Pemprov Jawa Barat, dan Kemensos.
Farhan menilai penting untuk memahami posisi hukum masing-masing institusi dalam persoalan ini.
“Kita akan duduk bersama, melihat kembali hierarki hukum dari Perda sampai ke undang-undang, serta membahas kewenangan masing-masing,” tuturnya.