Daerah

Farhan Sebut Pembongkaran Gedung SLB di Kawasan Wyata Guna Langgar Aturan Cagar Budaya

×

Farhan Sebut Pembongkaran Gedung SLB di Kawasan Wyata Guna Langgar Aturan Cagar Budaya

Sebarkan artikel ini
Farhan
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. (Foto: Istimewa).

Meski begitu, Farhan menegaskan bahwa dirinya tidak ingin mencampuri urusan internal kementerian ataupun pemprov sebagai pengelola kawasan Wyata Guna.

Fokusnya adalah pada perlindungan terhadap bangunan yang sudah ditetapkan sebagai bagian dari warisan budaya.

Baca Juga:  Patok Tarif Tinggi, Dishub Kota Bandung Tutup Lahan Parkir Liar di Jalan Asia-Afrika

“Saya berbicara dari sisi hukum. Itu gedung cagar budaya yang wajib dilindungi. Kalau bicara soal program atau hak anak, silakan ditanyakan ke Kemensos atau Pemprov,” ucapnya.

Baca Juga:  Kebakaran di Perumahan Mewah Bandung, Korban Tewas Kehabisan Napas

Di sisi lain, Kementerian Sosial melalui Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Supomo, membantah adanya penggusuran terhadap SLBN A Pajajaran.

Supomo menegaskan bahwa tidak ada upaya pengusiran siswa dan pembangunan Sekolah Rakyat dilakukan tanpa mengesampingkan pihak lain.

Baca Juga:  Lato-Lato Dianggap Membahayakan, Disdik Kota Bandung Akhirnya Mengeluarkan Surat Edaran
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4