Meski begitu, Farhan menegaskan bahwa dirinya tidak ingin mencampuri urusan internal kementerian ataupun pemprov sebagai pengelola kawasan Wyata Guna.
Fokusnya adalah pada perlindungan terhadap bangunan yang sudah ditetapkan sebagai bagian dari warisan budaya.
“Saya berbicara dari sisi hukum. Itu gedung cagar budaya yang wajib dilindungi. Kalau bicara soal program atau hak anak, silakan ditanyakan ke Kemensos atau Pemprov,” ucapnya.
Di sisi lain, Kementerian Sosial melalui Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Supomo, membantah adanya penggusuran terhadap SLBN A Pajajaran.
Supomo menegaskan bahwa tidak ada upaya pengusiran siswa dan pembangunan Sekolah Rakyat dilakukan tanpa mengesampingkan pihak lain.