Daerah

Farhan Sebut Pembongkaran Gedung SLB di Kawasan Wyata Guna Langgar Aturan Cagar Budaya

×

Farhan Sebut Pembongkaran Gedung SLB di Kawasan Wyata Guna Langgar Aturan Cagar Budaya

Sebarkan artikel ini
Farhan
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. (Foto: Istimewa).

Meski begitu, Farhan menegaskan bahwa dirinya tidak ingin mencampuri urusan internal kementerian ataupun pemprov sebagai pengelola kawasan Wyata Guna.

Fokusnya adalah pada perlindungan terhadap bangunan yang sudah ditetapkan sebagai bagian dari warisan budaya.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling kota Bandung Hari Ini Selasa 13 September 2022

“Saya berbicara dari sisi hukum. Itu gedung cagar budaya yang wajib dilindungi. Kalau bicara soal program atau hak anak, silakan ditanyakan ke Kemensos atau Pemprov,” ucapnya.

Baca Juga:  Tiba di Bandung, Bruno Cantanhede Senang dan Bilang Persib Begini

Di sisi lain, Kementerian Sosial melalui Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Supomo, membantah adanya penggusuran terhadap SLBN A Pajajaran.

Supomo menegaskan bahwa tidak ada upaya pengusiran siswa dan pembangunan Sekolah Rakyat dilakukan tanpa mengesampingkan pihak lain.

Baca Juga:  Farhan Bakal Tertibkan Delman di Kota Bandung, Maaf Jika Terlihat Kejam
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4