Pembentukan tim seleksi ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi pendapat hukum yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dalam rekomendasinya, pengelolaan kebun binatang diarahkan melalui skema kerja sama pemanfaatan dengan pihak ketiga.
Farhan menekankan bahwa langkah tersebut bukan sekadar kebijakan pemerintah daerah, melainkan bagian dari upaya menjalankan ketentuan hukum yang berlaku dalam pengelolaan lembaga konservasi.
Ia juga memastikan bahwa proses penunjukan pengelola baru berjalan tanpa hambatan berarti. Bahkan, insiden kematian dua anak harimau Benggala sebelumnya dijadikan momentum evaluasi untuk meningkatkan standar pengelolaan, khususnya dalam aspek biosekuriti.
“Proses seleksi masih akan dilakukan secara terbuka dan transparan untuk mendapatkan mitra terbaik dalam pengelolaan konservasi satwa di Kota Bandung,” ujarnya.
Diketahui, hingga saat ini Kebun Binatang Bandung belum memiliki pengelola baru setelah izin Yayasan Margasatwa Tamansari dicabut oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia pada 5 Februari 2025. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





