JABARNEWS | CIANJUR – Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK PKBM) Kabupaten Cianjur menggelar rapat koordinasi bersama pengurus forum tingkat kabupaten, wilayah, dan kecamatan. Agenda utama membahas persiapan pengajuan perpanjangan sertifikat akreditasi kesetaraan untuk lembaga-lembaga PKBM.
Ketua FK PKBM Cianjur Deni Abdul Kholik menjelaskan bahwa akreditasi PKBM merupakan proses penilaian mutu dan standar pendidikan nonformal yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM).
“Akreditasi PKBM adalah proses penilaian terhadap kualitas dan standar penyelenggaraan pendidikan nonformal yang dilakukan oleh BAN-PDM,” jelas Deni dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/4/2025).
Deni menambahkan, dasar hukum pelaksanaan akreditasi tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023.
Menurut Deni, jumlah lembaga PKBM terakreditasi di Cianjur terus bertambah setiap tahunnya. Tahun 2022: 36 lembaga, Tahun 2023: 64 lembaga, Tahun 2024 hingga awal 2025: 83 lembaga.