Menurutnya, kebijakan Dedi Mulyadi itu adalah bentuk perlindungan terhadap hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan setara.
Imam menyebut, bahwa FKSS Purwakarta mendukung penuh berbagai program pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam rangka membangun ekosistem Pendidikan dalam melahirkan generasi panca waluya.
Selain itu, Imam juga menegaskan FKSS Purwakarta tidak mendukung gugatan hukum yang diajukan FKSS Jawa Barat terhadap Keputusan Gubernur Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025. Sebaliknya, pihaknya mendorong agar gugatan tersebut dicabut dan diganti dengan dialog.
“Kami mendorong FKSS Jawa Barat untuk mencabut gugatan PTUN. Baiknya dikomunikasikan aja solusinya dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Pak Gubernur,” ujarnya.
Iman menambahkan, tidak boleh ada dikotomi antara sekolah negeri dan swasta dalam ekosistem pendidikan. Seluruh siswa dan guru, baik di sekolah negeri maupun swasta, adalah bagian dari Jawa Barat yang harus diperlakukan secara adil.