Ia juga menyarankan agar petunjuk teknis PAPS direvisi agar lebih melibatkan sekolah swasta secara aktif dan jangka panjang.
FKSS Purwakarta meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk turut menitipkan siswa beserta anggaran sesuai daya tampung yang diajukan sekolah swasta.
“Kami juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperhatikan kesejahteraan guru honorer sekolah swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Terpenting Sekolah swasta harus tetap dilibatkan menjadi bagian dari solusi dalam menyelesaikan anak-anak yang putus sekolah yang tidak terlayani,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi digugat oleh delapan organisasi sekolah swasta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Gugatan terdaftar dengan nomor 121/G/2025/PTUN.BDG terkait kebijakan Dedi Mulyadi tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025, yang juga mengatur kebijakan penambahan rombel dalam tahun ajaran 2025/2026.