“Di kita langsung take home pay aja, tidak sampai merinci detailnya. Tapi pastilah digunakan juga untuk partai politik, kegiatan kemasyarakatan, dan konstituen,” kata Asep, Selasa, 9 September 2025.
Asep menambahkan, penghasilan dewan diatur sesuai Peraturan Pemerintah dan berada dalam pengawasan Kementerian Dalam Negeri.
“Kami ini penyelenggara pemerintahan. Semua aturan gaji dan tunjangan mengacu pada PP dan Permendagri,” ujarnya. (det)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News