Fildzah menjelaskan, gaji tersebut diterima pada 4 Februari 2026. Nominalnya berbeda-beda, tergantung status sertifikasi. Guru bersertifikat menerima sekitar Rp550 ribu per bulan, sedangkan yang belum bersertifikat sekitar Rp250 ribu.
Ia menegaskan, unggahan itu tidak dimaksudkan untuk menyalahkan pihak tertentu. Sejak awal pengangkatan sebagai guru PPPK paruh waktu, sudah ada kesepakatan bahwa pemerintah daerah belum memiliki alokasi anggaran yang memadai.
“Ini sudah sesuai kesepakatan awal, karena memang anggarannya belum tersedia,” ujarnya.
Viralnya video tersebut langsung ditanggapi Pemkab Sumedang. Fildzah pun mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah.
“Saya berterima kasih karena Pemkab Sumedang langsung menanggapi dan mencarikan jalan keluar,” ucap Fildzah.





