Daerah

Gandeng KPK dan PPATK, Kejari Optimis Bongkar Korupsi

×

Gandeng KPK dan PPATK, Kejari Optimis Bongkar Korupsi

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Untuk menuntaskan kasus korupsi di Kabupaten Purwakarta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta terus melakukan langkah terobosan. Kini, Kejari menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam merealisasikan program itu.

Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Edy Monang Samosir, mengatakan, langkah supervisi dengan KPK ini penting agar penanganan kasus korupsi bisa tuntas dan berkelanjutan.Langkah sekecil apapun yang dilakukan Kejari dalam proses penyelidikan dan penyidikan selalu dilaporkan ke KPK.

Baca Juga:  Ekonomi Digital di Jabar Naik 40 Persen, Ridwan Kamil Langsung Buat Terobosan

“Itulah pentingnya supervisi KPK. Kalau tanpa supervisi, begitu saya dimutasi, maka kasus ini bisa terhenti,” kata Selasa, (27/02/2018).

Dikatakannya, PPATK sangat berperan penting untuk mengetahui aliran dana hasil korupsi.

“Dengan melibatkan PPATK, Kejari bisa mengusut sampai unsur pimpinan. Bahkan yang selama ini bermain di belakang layar pun, akan ketahuan. Saya tahu persis bagaimana mereka memainkan anggaran. Jadi jangan khawatir, ini pasti kita usut tuntas,” tandasnya.

Edy menuturkan, dia optimis mampu membongkar semua kasus korupsi di Purwakarta. Alasan yang membuatnya optimis yaitu, pertama, para tersangka sudah mulai “menyanyi”. Dan kedua, telah terjadi reformasi di Kejati Jawa Barat. Kajati dan Wakil Kajatinya orang Pidsus yang punya komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi.

Baca Juga:  Sambung Asa Warga Perbatasan, Jembatan Bailey Bodem Segera Diresmikan

“Saya seperti sakit jiwa. Sudah satu setengah tahun, melihat praktek korupsi di depan mata, tapi belum juga bisa berbuat apa-apa. Soal penuntasan korupsi di Purwakarta tinggal soal waktu saja. Kami minta elemen masyarakat yang anti korupsi, mari dukung kami agar kinerja Kejaksaan bagus,” ujarnya

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Kamis 12 Januari 2023

“Yang sedang dihadapi adalah kejahatan sistemik.Soal kasus ini akan menyeret unsur pimpinan baik di eksekutif maupun dewan, saya jamin, itu bakal menyeret ke atas. Meski ini sangat tergantung bukti permulaan yang cukup. Misalnya mereka tanda tangan, nah bisa masuk dalam kategori turut serta. Kita usut dari bawah, baru ke atas,” tegasnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan