Larangan lain yang ditegaskan dalam surat edaran tersebut adalah pelaksanaan acara wisuda di semua jenjang pendidikan dasar dan menengah. Gubernur Dedi menilai, wisuda pada level tersebut hanya bersifat seremonial dan tidak memiliki kontribusi signifikan terhadap capaian akademik atau karakter peserta didik.
Selain itu, sekolah juga diminta menyongsong pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara merata. Untuk sementara, siswa diimbau membawa bekal makanan dari rumah dan tidak membeli jajanan di sekolah. Uang jajan disarankan untuk ditabung sebagai bagian dari pendidikan keuangan dasar.
Dalam aspek kedisiplinan, peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, dan diarahkan menggunakan transportasi umum atau berjalan kaki sesuai dengan kemampuan fisik dan kondisi geografis tempat tinggalnya. Bagi siswa di daerah terpencil, akan diberlakukan toleransi dengan tetap mempertimbangkan keselamatan dan kenyamanan.
Surat edaran ini juga mendorong penguatan pendidikan karakter dan rasa nasionalisme melalui partisipasi siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler seperti pramuka, paskibra, palang merah remaja, serta kegiatan lain yang membentuk semangat kebangsaan dan kepedulian sosial.
Untuk siswa dengan perilaku menyimpang seperti terlibat tawuran, kecanduan game online, merokok, mabuk, balap liar, hingga penggunaan knalpot bising, akan dilakukan pembinaan khusus. Proses ini hanya dilakukan setelah ada persetujuan dari orang tua, dan dilaksanakan melalui kerja sama lintas lembaga antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta TNI dan Polri.