Daerah

Pemkab Garut Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor, Nurdin Yana Ungkap Hal Ini

×

Pemkab Garut Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor, Nurdin Yana Ungkap Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Nurdin Yana
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut Nurdin Yana. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat, resmi memperpanjang masa tanggap darurat bencana selama 14 hari ke depan, guna memaksimalkan penanganan dampak banjir dan longsor yang melanda 16 kecamatan sejak 28 Juni 2025 lalu. Keputusan ini diambil lantaran proses perbaikan infrastruktur di sejumlah titik masih belum tuntas.

Baca Juga:  Longsor Dominasi Bencana di Sumedang Awal 2026, BPBD Catat 42 Kejadian dalam Sebulan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Garut Nurdin Yana mengatakan bahwa perpanjangan ini menjadi keharusan demi menghindari kerugian lebih besar dan mempercepat pemulihan aktivitas masyarakat.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Cek Fasilitas RSUD Linggajati Kuningan, Siap Antisipasi Omicron

“Kita perpanjang mengingat persoalannya krusial dan harus segera selesai, sekitar 14 hari,” ujar Nurdin saat ditemui wartawan di Garut, Senin (14/7/2025).

Nurdin mengungkapkan bahwa sejumlah infrastruktur penting seperti jalan dan fasilitas umum mengalami kerusakan cukup parah. Proses perbaikannya membutuhkan waktu lebih lama karena medan dan bentang wilayah yang terdampak tergolong besar dan menyulitkan.

Baca Juga:  Empat Kades di Bogor Diduga Minta THR ke Perusahaan, Tim Saber Pungli Turun Tangan

“Ada beberapa kegiatan fisik yang mau tidak mau memerlukan pekerjaan cukup panjang, terutama menyangkut masalah jalan,” katanya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2