Sebelumnya, status siaga serupa juga diberlakukan pada November 2024 hingga Mei 2025. Setelah itu, Garut memasuki masa siaga bencana kemarau. Namun, tingginya curah hujan yang terus terjadi mendorong penetapan kembali status darurat.
“Seharusnya sudah masuk kemarau, tapi ternyata hujan masih terus turun. Ini yang disebut kemarau basah,” jelas Aah.
Dalam SK tersebut, Bupati Abdusy Syakur Amin memerintahkan seluruh perangkat daerah dan BPBD untuk mengerahkan potensi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta pembiayaan guna meminimalkan risiko bencana. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





