JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) Tahap VII sebagai salah satu upaya untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein, bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), secara video conference dari Aula Janaka Setda Purwakarta, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan itu juga diikuti 109 pemerintah daerah se-Indonesia, termasuk 6 gubernur, 32 wali kota, dan 71 bupati. Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat fondasi fiskal di tingkat pusat maupun daerah.
Lewat program OP4D Tahap VII, DJP dan DJPK menggandeng pemda guna mendorong pemungutan pajak yang lebih efisien, adil, dan transparan.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mengoptimalkan pajak daerah.