”Kami selama ini masih mengedepankan pendekatan edukasi dan persuasif untuk membangun kesadaran kolektif. Namun, melihat kondisi lapangan saat ini, penguatan penegakan hukum bagi pelaku pembuang sampah sembarangan menjadi sebuah urgensi,” ujar Wahid saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa, 7 April 2026.
Patroli Subuh dan Aksi Kucing-kucingan
Fenomena “kucing-kucingan” antara warga dan petugas menjadi tantangan utama di lapangan. Pantauan DLH menunjukkan para pelaku biasanya beraksi saat pengawasan lengah atau ketika petugas tidak berada di lokasi.
Merespons hal itu, DLH menggandeng Satpol PP dan pemerintah kecamatan untuk memperketat patroli kewilayahan. Hasilnya, dalam operasi di Jalan Terusan Al Fathu, Soreang, pada Sabtu dini hari, 4 April 2026, petugas mendapati warga yang tertangkap basah membuang sampah di area terlarang.
”Pelaku langsung didata dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kami terus berkoordinasi dengan Satpol PP dan aparatur kewilayahan guna meningkatkan pengawasan,” tutur Wahid.





