Daerah

GMNI Segel DPRD Purwakarta, Tolak Hasil Paripurna Tanpa Dasar Ilmiah

×

GMNI Segel DPRD Purwakarta, Tolak Hasil Paripurna Tanpa Dasar Ilmiah

Sebarkan artikel ini
GMNI Purwakarta segel gedung DPRD tolak Propemperda tanpa naskah akademik
Para mahasiswa menyegel gerbang gedung DPRD Purwakarta menolak Propemperda tanpa kajian ilmiah. (Foto: Dok. GMNI Purwakarta)

Di antaranya UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Baca Juga:  Pilkades Serentak Ditunda, Bupati Purwakarta Lantik 92 Penjabat Kades

GMNI Purwakarta menilai paripurna tersebut cacat secara prosedural dan substansial.

Karena itu, organisasi kemahasiswaan ini menuntut DPRD Purwakarta menarik kembali keputusan tersebut dan melakukan evaluasi menyeluruh dengan melibatkan mahasiswa, akademisi, serta masyarakat sipil.

Baca Juga:  Minibus Masuk Jurang di Simalungun, Balita Jadi Korban

“Boikot ini bukan aksi simbolik. Ini adalah perlawanan konstitusional. DPRD wajib menarik kembali hasil paripurna Propemperda jika tidak mampu menunjukkan dasar ilmiah dan naskah akademiknya kepada publik,” ujar Yogaswara.

Baca Juga:  Mampukah Kota Bandung Hadapi Resesi di Tahun 2023? Simak Disini!

Sebagai bentuk tekanan politik dan pengawasan publik, aksi penyegelan gerbang kantor wakil rakyat Purwakarta itu terus berlanjut.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3