Daerah

GMNI Segel DPRD Purwakarta, Tolak Hasil Paripurna Tanpa Dasar Ilmiah

×

GMNI Segel DPRD Purwakarta, Tolak Hasil Paripurna Tanpa Dasar Ilmiah

Sebarkan artikel ini
GMNI Purwakarta segel gedung DPRD tolak Propemperda tanpa naskah akademik
Para mahasiswa menyegel gerbang gedung DPRD Purwakarta menolak Propemperda tanpa kajian ilmiah. (Foto: Dok. GMNI Purwakarta)

Di antaranya UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Baca Juga:  Dari Rumah Bantuan Jadi Wisata, Ini Keunikan Kampung KDM Purwakarta

GMNI Purwakarta menilai paripurna tersebut cacat secara prosedural dan substansial.

Karena itu, organisasi kemahasiswaan ini menuntut DPRD Purwakarta menarik kembali keputusan tersebut dan melakukan evaluasi menyeluruh dengan melibatkan mahasiswa, akademisi, serta masyarakat sipil.

Baca Juga:  Ribuan Kendaran Masuk Menuju Puncak Bogor

“Boikot ini bukan aksi simbolik. Ini adalah perlawanan konstitusional. DPRD wajib menarik kembali hasil paripurna Propemperda jika tidak mampu menunjukkan dasar ilmiah dan naskah akademiknya kepada publik,” ujar Yogaswara.

Baca Juga:  Polres Tasikmalaya Musnahkan 10 Ribu Botol Miras dan 200 Knalpot Bising Jelang Libur Akhir Tahun

Sebagai bentuk tekanan politik dan pengawasan publik, aksi penyegelan gerbang kantor wakil rakyat Purwakarta itu terus berlanjut.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3