JABARNEWS | GARUT – Personel kepolisian bersama TNI dan Satpol PP menggerebek sebuah gudang yang dijadikan tempat penyimpanan minuman keras ilegal di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Penggerebekan dilakukan setelah aparat menerima informasi bahwa minuman memabukkan tersebut akan diedarkan menjelang musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kepala Polsek Pasirwangi Iptu Wahyono Aji mengatakan operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif menjelang perayaan akhir tahun. Ia menegaskan, peredaran minuman keras kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas sehingga perlu ditindak tegas.
“Operasi gabungan ini merupakan langkah untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif menjelang Nataru,” kata Wahyono dalam keterangan yang diterima, Sabtu (13/12/2025).
Ia menjelaskan, operasi penyakit masyarakat tersebut dilakukan setelah adanya laporan warga terkait aktivitas penyimpanan dan transaksi penjualan minuman keras. Petugas kemudian melakukan pengecekan ke dua lokasi berbeda, yakni di Kampung Simpeureum, Desa Padasuka, yang diduga sebagai tempat transaksi, serta Kampung Toblong, Desa Padaawas, yang dijadikan lokasi penyimpanan miras.
Dari hasil penggerebekan, petugas gabungan mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai merek. Selain itu, satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mendistribusikan miras dari gudang ke lokasi penjualan turut disita sebagai barang bukti.





